LANDASAN PENANGANAN LANJUT USIA
Filsafat negara / P4
UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34
o Pasal
27 ayat 2, berbunyi:
“
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ”.
o Pasal
34, berbunyi:
Ayat 1 : “ Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara ”.
Ayat 2 : “
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan ”.
Ayat 3 : “
Negara bertanggungjawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayan umum yang layak ”.
UUD
No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan bab 1 pasal 1 ayat 1, berbunyi :
“ Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut sertakan dalam
usaha-usaha kesehatan pemerintah ”.
UU N0.4 tahun 1965, Tentang pemberian bantuan
penghidupan orang tua, berbunyi :
Bab I
Ketentuan-Ketentuan
Umum
Pasal 1, berbunyi : “ Yang dimaksud dengan orang
jompo dalam Undang-undang ini ialah setiap orang yang berhubung dengan
lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk
keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari ”.
Pasal 2,
berbunyi: “Bantuan penghidupan yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini adalah
pemberian tunjangan dan perawatan kepada orang jompo yang diselenggarakan
secara umum oleh Pemerintah atau di rumah Badan-badan/Organisasi Swasta
Perseorangan ”.
Pasal 3,
berbunyi: “ Tunjangan yang diberikan kepada orang jompo berupa pemberian
bahan-bahan keperluan hidup atau uang, sedangkan perawatan diberikan di rumah
sendiri, di rumah peristirahatan atau pengasuhan/pemondokan pada suatu keluarga
”.
UU No.5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintah
di daerah
Bab I
Pengertian - Pengertian
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya ;
b. Desentralisasi
adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat
atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya ;
c. Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
;
d. Tugas
Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya ; *4596 e.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
e. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala
Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di daerah:
f. Wilayah
Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat
Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
g. Instansi
Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga
Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang
bersangkutan ;
h. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan
menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam
Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II,
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Urusan pemerintahan
umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan
ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya
yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusan
rumah tangga Daerah ;
j.
Polisi Pamong Praja
adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam
menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan
kewajiban di bidang pemerintahan umum.
UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan
pokok kesejahteraan sosial
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
“ Setiap
Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan
berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan
sosial ”.
Pasal 2
Yang dimaksudkan
di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu
tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi
oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan
bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhankebutuhan jasmaniah,
rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial"
ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,
membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua
keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan
sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan
dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan
kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
Keputusan
Presiden No.44 Tahun 1974
Program PBB
tentang lansia , anjuran kongres internasional WINA 1983
GBHN 1983 /
Repelita IV
Keputusan Menteri Sosial RI No. 44 Tahun 1974,
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departement Sosial Propinsi
B A B I
Kedudukan, Tugas-Pokok, Dan Fungsi Departemen
Pasal 1
“Departemen
dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Departemen, berkedudukan sebagai bagian dari Pemerintahan
Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden ”.
Pasal 2
“Tugas-pokok
Departemen adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dari
pembangunan ”.
Pasal 3
(1) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi
kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis,
pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan, sesuai dengan
kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi
pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi
pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan umum
yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar