kembang api


star

Minggu, 11 Oktober 2015

UUD Landasan Penanganan LANSIA



LANDASAN PENANGANAN LANJUT USIA

Filsafat negara / P4
UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34
o   Pasal 27 ayat 2, berbunyi:
“ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ”.
o   Pasal 34, berbunyi:
Ayat 1 : “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara ”.
Ayat 2 : “ Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan ”.
Ayat 3 : “ Negara bertanggungjawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayan umum yang layak ”.

UUD No.9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan bab 1 pasal 1 ayat 1, berbunyi :
     “ Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut sertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah ”.

UU N0.4 tahun 1965, Tentang pemberian bantuan penghidupan orang tua, berbunyi :
Bab I
Ketentuan-Ketentuan Umum
Pasal 1, berbunyi : “ Yang dimaksud dengan orang jompo dalam Undang-undang ini ialah setiap orang yang berhubung dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari ”.

Pasal 2, berbunyi: “Bantuan penghidupan yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini adalah pemberian tunjangan dan perawatan kepada orang jompo yang diselenggarakan secara umum oleh Pemerintah atau di rumah Badan-badan/Organisasi Swasta Perseorangan ”.

Pasal 3, berbunyi: “ Tunjangan yang diberikan kepada orang jompo berupa pemberian bahan-bahan keperluan hidup atau uang, sedangkan perawatan diberikan di rumah sendiri, di rumah peristirahatan atau pengasuhan/pemondokan pada suatu keluarga ”.



UU No.5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintah di daerah
Bab I
Pengertian - Pengertian

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya ;
b.      Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya ;
c.       Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d.      Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya ; *4596 e.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
e.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di daerah:
f.       Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah;
g.      Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;
h.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.        Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah ;
j.        Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban di bidang pemerintahan umum.

UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
“ Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial ”.
Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhankebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.

Keputusan Presiden No.44 Tahun 1974

Program PBB tentang lansia , anjuran kongres internasional WINA 1983

GBHN 1983 / Repelita IV



Keputusan Menteri Sosial RI No. 44 Tahun 1974, Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departement Sosial Propinsi
B A B I Kedudukan, Tugas-Pokok, Dan Fungsi Departemen
Pasal 1
“Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Departemen, berkedudukan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ”.
Pasal 2
“Tugas-pokok Departemen adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dari pembangunan ”.
Pasal 3
(1) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(3) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar